PROFIL PUSKOPSYAH BMT SEJAHTERA JAWA TENGAH
A. PROFIL UMUM
· Nama Koperasi : Pusat Koperasi Syariah BMT Sejahtera Jawa Tengah
· Alamat Kantor : Jl. Adi Sumarmo No 200, Komplek Ruko,
Gawanan, Colomadu, Karanganyar
· Telp. Kantor : 0271 7687169
· Fax : 0271 8686530
· Awal Terbentuknya Koperasi : 27 September 2010 (AKTA Notaris No.235)
B. LEGALITAS
· Akte Pendirian : Badan Hukum Provinsi Nomor
14265/BH/XIV/IV/2011 Tanggal 1 April 2011
· NPWP : 31.569.564.3-528.000
· Tanda Daftar Ijin Usaha : 518.59 / DU-SISPK / XIV / V / 2015
· ID Koperasi : 33 13 120 010 043
C. KOMPETENSI : 1. Pendampingan BMT
2. Pelatihan BMT
3. Financing
4. Konsultan Manajemen BMT
SEJARAH PUSKOPSYAH
PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jateng didirikan dalam rangka mencapai cita-cita bersama seluruh anggota yaitu menjadikan BMT Profesional dan Kokoh untuk memberi kontribusi maksimal bagi pembangunan perekonomian nasional yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual. Dalam hal pembangunan perekonomian dan kaitan sasaran pembangunan, PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jateng memandang bahwa seluruh rakyat perlu mendapat perhatian, dan khususnya rakyat yang kehidupannya belum memadai dan tertinggal. Kepedulian ini didasarlkan pada keadaan bahwa rakyat kecil, pengusaha kecil dan mikro cukup banyak jumlahnya. Mereka menghadapi permasalahan yang komplek, diantaranya kesulitan mendapatkan dana investasi dan modal kerja karena sebagian menganggap bahwa bunga bank sebagai praktek riba, sementara itu perbankan yang ada tidak mampu menjangkau mereka karena jumlahnya terlalu banyak dan biaya overhead jadi mahal serta sulit memenuhi persyaratan penilaian bank. Di sisi lain, tidak sedikit para pelaku ekonomi mikro ini yang terjerat oleh rentenir dengan prosdur mudah tetapi menerapkan sistem bunga.
Dan sebagai ujung tombak pelayanan berbasis ekonomi kepada masyarakat adalah para anggota yaitu Kopsyah/BMT yang bergabung. Untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan layanan maka Puskopsyah mengambil peran motivator dan mediator peningkatan kapasitas pelayanan anggota dan peningkatan profesionalisme dan potensi anggota.
Peran lain adalah menyatukan potensi perkembangan BMT di Jateng dalam rangka pelayanan yang maksimal pada para pelaku ekonomi mikro. Menyediakan kebutuhan likuiditas dengan melibatkan BMT lain yang lebih mapan. Menyediakan dana untuk pembiayaan bagi BMT anggota melalui mekanisme kerjasama saling menguntungkan.
Peran lain adalah menyatukan potensi perkembangan BMT di Jateng dalam rangka pelayanan yang maksimal pada para pelaku ekonomi mikro. Menyediakan kebutuhan likuiditas dengan melibatkan BMT lain yang lebih mapan. Menyediakan dana untuk pembiayaan bagi BMT anggota melalui mekanisme kerjasama saling menguntungkan.
VISI DAN MISI PUSKOPSYAH
A. VISI
ü Menjadi Lembaga pendorong dan vasilitator tampilnya Koperasi Syariah / BMT yang professional dan berbasis Syariah dalam satu jalinan yang kokoh dan terpercaya
B. MISI
ü Untuk mensejahterakan pengelola, anggota dan pengurus
ü Menjadikan komunitas BMT dipercaya oleh masyarakat
ü Mendorong kinerja BMT professional dan berlandaskan syariah
TUJUAN PUSKOPSYAH
A. TUJUAN JANGKA PANJANG
1. Menjadikan BMT sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam pengembangan ekonomi masyarakat menengah-bawah dan menjadi lembaga yang memiliki kemampuan mengembangkan jaringan vertikal dan horisontal dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
2. Menjadikan usaha kecil dan mikro tumbuh berkembang sebagai sarana pemerataan asset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan ummat yang berkelanjutan.
3. Menjadikan usaha kecil dan mikro sebagai kekuatan pembangunan yang ber-kelanjutan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi
B. TUJUAN JANGKA MENENGAH
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia BMT yang ada dilingkungan PUSKOPSYAH BMT SEJAHTERA JATENG.
2. Menjalin hubungan kuat antara pengurus dan anggota.
3. Meningkatkan peran dan posisi BMT dalam lingkup perekonomian lokal dan nasional.
4. Meningkatkan peran dan fungsi Baitul Maal di BMT
STRATEGI PUSKOPSYAH
A. Jaringan
Yaitu meningkatkan jaringan kerjasama dan komunikasi diantara anggota melalui silaturahmi dan pertemuan secara periodik.
Yaitu meningkatkan jaringan kerjasama dan komunikasi diantara anggota melalui silaturahmi dan pertemuan secara periodik.
B. Penguatan Kelembagaan
Yaitu upaya memperkuat struktur permodalan BMT anggota melalui kerja sama keuangan yang saling menguntungkan. Upaya penghimpunan dana dilakukan melalui produk Penyertaan Terbatas (PT) dan Simpanan, sedangkan penyaluran dana di-lakukan melalui produk pinjaman likuiditas dan pinjaman produktif (komersial).
C. Fokus
Yaitu konsentrasi PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jateng pada upaya keuangan. Sedangkan pembinaan dan pengembangan SDM serta manajemen dilakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang relevan.
Yaitu konsentrasi PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jateng pada upaya keuangan. Sedangkan pembinaan dan pengembangan SDM serta manajemen dilakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang relevan.
D. Sinergitas
Yaitu upaya peningkatan kinerja BMT anggota dilakukan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan mutual dalam kerangka ukhuwah, dengan tetap mengembangkan keunggulan dan kompetensi masing-masing BMT anggota.
Yaitu upaya peningkatan kinerja BMT anggota dilakukan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan mutual dalam kerangka ukhuwah, dengan tetap mengembangkan keunggulan dan kompetensi masing-masing BMT anggota.
E. Institusionalisasi
Yaitu menumbuhkan dan memperkuat lembaga-lembaga masyarakat, khususnya lembaga masyarakat bawah.
Yaitu menumbuhkan dan memperkuat lembaga-lembaga masyarakat, khususnya lembaga masyarakat bawah.
WILAYAH KERJA PUSKOPSYAH
Wilayah kerja PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jawa Tengah adalah meliputi seluruh wilayah kota, kota madya dan kota provinsi Jawa Tengah.
STRUKTUR KELEMBAGAAN PUSKOPSYAH
A. SUSUNAN PENGURUS
Periode 2016 - 2020
· Ketua Pengurus : Ir. Eko Dewo Yuwono
· Sekretaris : Shidiq Sugyanto, SE
· Bendahara : Widodo, SE
B. SUSUNAN PENGAWAS
Periode 2016 - 2020
· Pengawas Keuangan / Koordinator : Heru Purwoko, SE
· Pengawas Manajemen : Joko Sutrisno
· Pengawas Syari’ah : Edy Lutfhi Fikri, SE
C. SUSUNAN PENGELOLA
· Adm/KU : Rahmawati Inas S
· Supervisi Lapangan : Intarto, S.sos
D. Kepengurusan Unit Kerja APEX KSPPS
1. Komite Pengawas :
a. Sutrisna, S.Pd
b. Edy Luthfi Fikri, SE
c. Heru Purwoko, SE
2. Pengurus APEX :
a. Ketua APEX :Ir. Eko Dewo Yuwono
b. Wakil Ketua : Marlina, SE
3. Komite APEX :
a. Widodo, SE
b. Joko Sutrisno
c. Wahyu Setyorini, SE
d. Hendy, SE
e. Haryadi, SE
4. Sekretariat :
a. Rahmawati Inas S, Amd
b. Intarto, S.sos
KEANGGOTAAN PUSKOPSYAH
A. Anggota Kehormatan
B. Anggota Biasa
Ø BMT (koperasi syariah) yang telah memenuhi syarat keanggotaan, yakni sudah berbadan hukum minimal 2 tahun dan telah membayar Simpanan Pokok (SPA) sebesar Rp. 5.000.000, Simpanan Pokok Khusus (SPK) sebesar Rp 20.000.000,00 dan Simpanan Wajib (SWA) sebesar Rp. 50.000 per bulan , juga memanfaatkan jasa PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jawa-Tengah.
C. Anggota Luar Biasa
Ø BMT (koperasi syariah) cabang di Jawa-Tengah yang berkantor pusat diluar propinsi Jawa-Tengah dan telah memenuhi syarat keanggotaan juga memanfaatkan jasa PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jawa-Tengah.
Ø BMT (koperasi syariah) yang telah memenuhi syarat keanggotaan, yakni sudah berbadan hukum minimal 2 tahun dan telah membayar Simpanan Pokok (SPA) sebesar Rp. 5.000.000, Simpanan Pokok Khusus (SPK) sebesar Rp 20.000.000,00 dan Simpanan Wajib (SWA) sebesar Rp. 50.000 per bulan , juga memanfaatkan jasa PUSKOPSYAH BMT Sejahtera Jawa-Tengah.
D. Calon Anggota
Ø BMT (koperasi syariah) yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan.
PROGRAM PUSKOPSYAH
1. POLA DASAR PROGRAM
Ø Menumbuh kembangkan BMT sbg lembaga keuangan ummat dg pentahapan :
a. Penggalangan kesamaan persepsi dikalangan lembaga-lembaga masyarakat, pengusaha dan pemerintah tentang pola pengembangan usaha kecil dan mikro.
b. Mendorong pendirian dan pengembangan BMT di akar rumput diseluruh Indonesia melalui jamaah masjid, pesantren, dan lain-lain
c. Pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan dan pengembangan sistem untuk menunjang pengembangan BMT.
d. Pendampingan dan kemitraan secara terarah sehingga BMT berkembang menjadi lembaga yang mandiri dan sehat dalam jaringan kerja yang solid.
e. Advokasi pemeliharaan citra BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang sehat dan amanah.
Ø Memberdayakan dan mengembangkan usaha kecil dan mikro.
Ø Mengembangkan anggota BMT sektor riil (perdagangan, jasa, maupun produksi) secara terpisah setelah memantapkan usaha dibidang keuangan.
Ø Pengembangan sistem pemasaran, teknologi produksi dan informasi serta sistem manajemen utk menunjang usaha kecil & mikro dlm persaingan bisnis.
2. RUANG LINGKUP PROGRAM
Ø Pelatihan
a. Pengelolaan BMT
b. Pelatihan Manajemen
c. Pemupukan Dana
d. Pembiayaan
e. Pembukuan
f. Koperasi
g. Kader
h. Motivasi
Ø Peningkatan Pendapatan
a. Pengelolaan dana berputar
b. Pengembangan usaha kecil
Ø Jaringan Kerja
a. Jaringan lembaga keuangan
b. Jaringan kerja BMT
Ø Dokumentasi dan Informasi
a. Data base BMT
b. Penerbitan buku-buku
c. Panduan-panduan teknis
d. Pengembangan media (video, foto, slide)
Komentar
Posting Komentar